PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, telah menetapkan satu orang tersangka di kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, Direktur PT Grand Integra Telamatika ialah saudara Ucu Supriatna, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan 1.800 komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) senilai Rp.25,3 miliar oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten. Ucu juga sudah divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa Hukum Tersangka, Raki mengungkapkan, dalam kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi. Bahwa tersangka Asep tersebut merupakan hanya seorang sales.
"Sebetulnya Asep ini yang sekarang ditetapkan tersangka hanya seorang sales yang hanya menjualkan barang dan hanya mendapatkan upah, sementara pemilik barang itu orang lain. Klien kami ini hanya mengedarkan barang milik Haji Uju yang punya penadah barangnya yang telah ditahan terlebih dahulu," ungkapnya.
Raki menuturkan, perusahaan tersangka yang dipimpin tidak ada kaitannya dengan kasus BOS Afirmasi. Bahwa penyedia tablet dari bantuan Kementerian Pendidikan dalam kasus itu ialah PT Grand Integra Telamatika.
"Nanti akan ada BAP tambahan kepada kepala sekolah yang mendapatkan dana dari A juga setelah penahanan A ini, nanti akan rame yang menerangkan di Pengadilan," tambahnya.
Raki menjelaskan, tersangka tersebut diperintahkan oleh Ucu untuk mengedarkan barangnya yaitu tablet ke setiap sekolah di Pandeglang. Dari hasil penjualan tersebut, Asep mendapatkan fee 2 Persen dari satu tablet yang terjual.
"Pak Asep bukan menerima uang, bukan langsung mendapatkan orderan perusahaan dari kementerian, nggak sama sekali. Pak Asep adalah sales untuk mengedarkan barang, dikasihlah upah oleh yang mempunyai barang, yaitu PT Integra," jelasnya.
"Pak Asep nerima dari Pak Ucu fee dari penjualan cuma 2 Persen, di BAP saya pelajari hanya 2 Persen fee untuk penjualan tablet," sambungnya.
Editor : Iskandar Nasution