get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Raffi Ahmad dan Gus Miftah Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden

Atta Halilintar Beri Tanggapan Usai Dilaporkan Gus Irfan

Senin, 12 September 2022 | 21:24 WIB
header img
Youtuber Atta Halilintar

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Atta Halilintar akhirnya memberikan tanggapan usai dilaporkan Gus Irfan dan pengacaranya Firdaus Oiwobo ke Polres Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/9/2022).

Tak sendirian, Gus Irfan juga ikut melaporkan Gus Miftah dengan dugaan yang sama. Terkait laporan tersebut, suami Aurel Hermansyah itu mengaku belum mengetahuinya.

"Aduh saya belum tahu," ujar Atta Halilintar, Senin (12/9/2022).

Oleh karena itu, Atta Halilintar pun mengaku tak bisa memberi tanggapan, lebih lanjut. Pasalnya kakak Thariq Halilintar itu masih belum mengetahui soal perkara tersebut.

Namun, Atta merasa bahwa persoalan men-take down video Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo di kanal YouTube miliknya tak perlu dibesar-besarkan.

"Sebenarnya kalau takedown, kan, malah saya yang rugi, saya sudah modal, bayar segala macam. Kalau di-takedown saya yang rugi," papar Atta Halilintar.

Apalagi menurutnya aksi me-take video itu adalah haknya sendiri. "Tetapi itu kan hak seseoranglah mau take down atau enggak. Akunnya, kan, akun saya," tegas Atta Halilintar

Seperti diketahui sebelumnya permasalahan antara Atta Halilintar berawal saat mengundang Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo di podcast YouTube AH. Kala itu mereka membahas soal perdukunan. Namun tak lama setelah itu Atta pun me-take down video tersebut dan mengatakan menyesal mengundang kedua orang tersebut.

Dikarenakan setelah mengundang mereka, tidak ada hal baik yang bisa dibagikan. Buntut ucapannya itu Atta Halilintar terjerat dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 dan terancam 4 tahun penjara.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut