SALATIGA, iNewsPandeglang.id – Empat pelaku penipuan dengan modus menukarkan mata uang asing dengan iming-iming memberikan keuntungan besar kepada korban beraksi di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Komplotan tersebut menipu seorang guru perempuan berinisial RP (57), warga Perum Mekar Elok, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga. Mereka membawa kabur uang Rp23 juta milik korban.
Korban baru sadar telah menjadi korban penipuan setelah ditinggal para pelaku di salah satu toko modern di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga. Polisi lalu memburu dan menangkap para pelaku. Kini mereka ditahan di Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keempat orang pelaku yang ditangkap adalah IS alias Rozaq (48) warga Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat; S alias Sunarto (61) warga Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat; S alias Huda (56) warga Tanah Tinggi, Tangerang Kota Tangerang, Banten dan seorang perempuan berinisial AA (40) warga Wates, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi pada 6 September 2022. Kejadian bermula ketika korban selesai membuat rekening baru di salah satu bank milik pemerintah di Jalan Diponegoro.
"Setelah membuat rekening bank, korban kemudian pulang jalan kaki ke arah Bundaran Tamansari. Di tengah jalan bertemu pelaku Rozaq yang mengaku sebagai orang asing dari Brunei Darussalam. Kemudian pelaku meminta tolong membantu menukarkan uang dollar Singapura," ujar Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres, Jumat (9/9/2022).
Selang beberapa saat kemudian, datang seorang perempuan mengaku bernama Reva dan ikut menimbrung membantu orang asing tersebut untuk menukar uang. Selanjutnya datang Mobil Honda Mobilio bernomor polisi A 1340 ZO yang dikendarai dua laki-laki. Salah satu pelaku mengaku bernama Narto dan bekerja sebagai pegawai bank milik pemerintah.
"Kemudian pelaku Reva menjelaskan kepada Narto ada orang asing yang butuh bantuan menukar uang. Kemudian Narto membantu mengantarkan orang asing dan Reva untuk membantu menukar uang. Korban juga diajak naik mobil menuju bank di Jalan Diponegoro untuk mengambil uang guna ditukarkan dengan uang asing milik Rozaq," tutur Kapolres.
Saat itu, pelaku Reva mengaku mengambil uang Rp90 juta dan menukarkan uang dolar Singapura milik pelaku Rozaq. Setelah itu, Rozaq mengaku uang tersebut masih kurang dan meminta bantuan kepada korban untuk membantu menukar uang. Karena tergiur dengan iming-iming imbalan, akhirnya korban bersedia membantu. Kemudian korban meminta para pelaku untuk mengantarkan pulang ke rumah guna mengambil buku tabungan.
Selanjutnya, korban ke salah satu bank milik pemerintah untuk menarik uang Rp11 juta. Kemudian korban menarik uang lagi dari di Jalan Jenderal Sudirman senilai Rp12 juta.
"Setelah mengambil uang sejumlah Rp23 juta, kemudian uang tersebut diserahkan ke pelaku Rozaq untuk ditukarkan dengan uang 6.000 dolar. Lalu korban menyerahkan uang dolar itu kepada Narto yang sejak awal akan membantu menjadikan menukar uang dolar itu menjadi uang rupiah dan mengirimkan ke nomor rekening korban," ujarnya.
Menurut Kapolres, saat itu korban sudah meminta para pelaku mengantarkannya ke ATM guna mengecek apakah uangnya sudah dikirim ke nomor rekeningnya oleh Narto apa belum. Di tengah perjalanan, Rozaq meminta dibelikan makanan terlebih dahulu dengan alasan belum makan.
Mereka lantas mampir ke toko modern di Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian korban bersama pelaku Reva pergi ke toko tersebut untuk membeli makanan. Selesai membeli makanan dan hendak membayar ke kasir, Reva izin ke korban untuk kembali ke mobil dengan alasan menanyakan makanan apa saja yang sudah dibeli apa ada yang kurang.
"Setelah ditungu-tunggu, Reva tidak kembali dan mobil yang dikendarai sebelumnya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban baru sadar dirinya telah ditipu dan melapor ke Polres," kata Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat ciri-ciri para pelaku dan mengetahui keberadaan mereka, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Para pelaku ditangkap di Kota Semarang. Ternyata mereka adalah residivis kasus yang sama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP," tutur Kapolres.
Editor : Iskandar Nasution