JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan juga Pertamax pada Sabtu pekan lalu, Sabtu 3 September 2022. Sementara rencana pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang sudah lebih dulu disiapkan, belum jelas pelaksanaannya hingga saat ini.
Rencananya, pemerintah akan mempersempit penggunaan bahan bakar subsidi jenis Pertalite untuk mobil-mobil pribadi. Aturan yang kini tengah dirancang yaitu mobil dengan spesifikasi mesin mulai 1.400 cc ke atas dilarang menggunakan Pertalite.
Larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi. Sehingga baik Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas maupun Pertamina, belum bisa menjalankan pembatasan Pertalite dan Solar.
Padahal BPH Migas telah menyerahkan hasil kajian tentang berbagai skema pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan semua kajian pembatasan kendaraan yang boleh Pertalite.*(Okezone)
Editor : Iskandar Nasution