JAKARTA, INewsPandeglang.id - Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga (art) Susi, dengan alat Lie Detector atau anti-bohong terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersebut keduanya memiliki pernyataan kejujuran yang sama. Namun, ia tak membuka secara pasti soal pemeriksaan tersebut, dengan alasan Pro Justitia.
"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari SUSI, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah projusticial," kata Dedi, Rabu (7/9/2022).
Dedi menjelaskan, Lie Detector merupakan alat yang tingkat akurasinya sangat tinggi untuk menunjukkan kejujuran seseorang.
"Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen. Dengan tingkat akurasi 93 persen itu pro Justitia. kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya, penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," papar Dedi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Iskandar Nasution