TIMIKA, iNewsPandeglang.id - Satuan Reskrim Polres Mimika menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika di Jalan Budi Utomo Ujung, Sabtu (3/9). Polres Mimika yang didukung Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua.
Kehadiran dua lembaga ini nampak pada saat rekonstruksi pembunuhan 4 orang di Mimika, yang dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) di Jalan Budi Utomo Ujung.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, mengatakan, keterlibatan maupun kehadiran dari Kompolnas sendiri untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.
“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah.
Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini, polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebanyak delapan anggota TNI Angkatan Darat dari Brigade Infanteri 20 Divisi 3 Kostrad dan empat warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Editor : Iskandar Nasution