JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Baru-baru ini di media sosial ramai muncul isu mengenai kerajaan perjudian online, Konsorsium 303, sebagai buntut dari kasus Pembunuhan Brigadir J. Konsorsium 303 diduga dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, seorang perwira tinggi di tubuh kepolisian yang kini menjadi tersangka pembunuhan.
Sebagai tindak lanjut dari kemunculan isu tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga," kata Sigit, dikutip dari Okezone.com.
Ia memastikan akan menindak tegas personel kepolisian yang ikut terlibat dalam tindak pidana kasus judi online. Bukan hanya itu, Kapolri juga mengeluarkan perintah untuk memerangi segala aktivitas perjudian. Berikut ini beberapa aktivitas perjudian online yang telah digerebek polisi.
1. Ruko di Tangerang Dijadikan Kantor Judi Online
Pada Selasa (23/8/2022), sebuah ruko di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digerebek polisi karena diduga menjadi sarang kegiatan judi online.
Penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kecurigaan mereka atas kegiatan di ruko. Saat digerebek, polisi mendapati delapan orang operator judi online dengan 27 unit komputer, 9 telepon, dan perlengkapan internet. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
2. Warung Dijadikan Markas Judi Online
Bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lingkungan mereka marak terjadi judi online, Satuan Satuan Reserse Polres Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggerebekan sebuah warung yang diduga menjadi tempat transaksi judi online.
Pada Senin (22/8/2022), polisi berhasil mengamankan 8 orang pria dan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam. Mereka kemudian dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun jeratan hukum yang akan mereka terima atas judi online adalah Pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Vila di Bali Jadi Markas Judi Online
Sebuah villa di Jalan Campuhan, Kuta, Bali diduga menjadi markas sarang judi online. Setelah dilakukan penggerebekan oleh aparat Polresta Denpasar pada Jumat (19/8/2022), sebanyak sembilan tersangka judi online berhasil ditangkap.
Para tersangka menyewa empat kamar villa itu. Dua kamar digunakan sebagai ruang operator dan dua kamar lainnya sebagai tempat istirahat tersangka. Khusus di dua kamar yang digunakan sebagai ruang operator, mereka memasangi seluruh tembok kamar ini dengan peredam agar kedap suara.
Di kamar tersebut, polisi juga mendapati beberapa barang bukti, di antaranya ada unit laptop, 8 unit CPU, 16 unit monitor PC, 12 handphone, serta 2 unit router wifi.
4. Judi Online di Tanjungpinang Digerebek Polisi
Penggerebekan judi online selanjutnya terjadi pada hari Rabu (3/8/2022) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri di Tanjungpinang. Alhasil, seorang pria berinisial FS berhasil diamankan.
Diketahui, tersangka merupakan customer service dari pengelolaan website judi online Joyotogel dan sudah berhasil meraup keuntungan ratusan juta per bulannya sejak 2021. Dalam aksinya, ia menggunakan modus penawaran berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya.
Editor : Iskandar Nasution