LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilograng Polres Lebak berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian komponen tower selular yaitu genset barang inventaris PT XL Axiata di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten Jumat, (19/08/22).
Ironisnya lagi ada tersangka diduga karyawan perusahaan yang bekerja sama dengan provider. Petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga menangkap semuanya empat orang pelaku yang sudah mencuri genset tower di wilayah hukum Polsek Cilograng Polres Lebak.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik.
"Benar Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil amankan pelaku pencurian Genset barang inventaris PT XL Axiata yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cilograng dan sudah diamankan sebanyak 4 orang," ujarnya Sabtu, ( 20/8/22).
Polsek Cilograng Tangkap Komplotan Pencuri Genset Tower Seluler di Malingping Lebak. Foto (ist)
Kapolsek menjelaskan, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit Genset merk Himoinsa 20 KVA yang disimpan di dalam tower itu ditangkap pada Jumat (19/08) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng Lebak dua orang tersangka berinisial RS (32) dan AS (37) yang merupakan karyawan PT Protelindo yang bekerjasama dengan PT XL Axiata.
Mereka melakukan aksinya dengan cara membuka kunci gembok ( petlok ) tower kemudian masuk ke dalam tower dibantu oleh tersangka YM (48) dan TJ (DPO) dengan cara menggotong menggunakan kayu dan dibantu oleh tali tambang kemudian genset tersebut digotong oleh empat tersangka tersebut keluar area tower menuju kendaraan R4 pick up merk Suzuki ss warna hitam dengan Nopol A 8131 AD di bawa ke Kampung Gintung, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.
Setibanya di dekat Pom Bensin YM memberikan uang sejumlah Rp1 juta kepada AS dan melanjutkan perjalanannya menuju Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten dan kedua tersangka AS dan RS menuju kontrakan di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dengan menggunakan sepeda motor merk Honda CBR warna putih Nopol A 6284 RQ.
Menurut Kapolsek, dari hasil penangkapan itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 pick up merk Suzuki Ss warna hitam Nopol A 8131 AD , satu unit kendaraan roda dua merk Honda CBR Nopol A 6284 QR dan satu unit Genset merk Himoinsa 20 KVA.
Asep menjelaskan hingga saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan, " Sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan salah satu pelaku yaitu TJ menjadi DPO Polsek Cilograng," kata Asep.
Para pelaku saat ini diamankan di Polsek Cilograng. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution