PALU, iNewsPandeglang.id - Untuk Menciptakan komitmennya memberantas calo penerimaan anggota polri gelombang II tahun anggaran 2022, Polda Sulawesi Tengah Menangkap seorang Anggota Polisi berpangkat Briptu D.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto pada saat dihadapan beberapa awak media di Polda Sulteng, Selasa (16/8/2022)
“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” tegasnya
Didik juga menegaskan, berdasarkan laporan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D,
Dan komitmen itu ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan ditemukannya sejumlah uang yang ada didalam mobil sebesar Rp 4,4 Milyar pada tanggal 28 Juni 2022, terangnya
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022,
Dan konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh Panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta Integritas, kata Didik
Didik juga menyebut, untuk sementara hasil pemerikaan Briptu D ini bermain sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain, perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera akan di Sidangkan dalam perkara Kode Etik.
Perkara ini terjadi karena masih ada oknum masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri. Sehingga kedepan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri, pungkasnya
Editor : Iskandar Nasution