Pematang Siantar, iNewsPandeglang.id- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta memeriksa pelaksana tugas Walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani terkait dugaan pelanggaran hak azasi manusia pada peristiwa bencana alam angin puting beliung yang menyebabkan 400 lebih rumah warga rusak,Sabtu (6/8/2022) kemarin.
Permintaan itu disampaikan Tim Advokasi Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (Advokasi LP-Nasdem) melalui suratnya nomor 100/SRT/ ADV- LP NASDEM/XIII/ 2022 kepada Ketua Komnas HAM RI Drs.Ahmad Taufan Damanik.
Dalam surat yang ditandatangani Lamtar Sastro Sidauruk selaku pimpinan Advokasi LP Nasdem Sumatera Utara,pelaksana walikota Pematang Siantar ,Susanti Dewayani dinilai telah mengabaikan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan yang diatur pada undang-undang nomor 24 Tahun 2007.
"Pada undang-undang nomor 24 tahun 2007 disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaran penanggulangan bencana yang meliputi pemenuhan hak masyarakat yang menjadi korban sesuai dengan standart pelayanan minimum", ujar Lamtar.
Namun kenyataannya hingga 4 hari pasca bencana terjadi hak-hak masyarakat yang menjadi korban bencana alam tidak diberikan oleh pelaksana tugas walikota dan Pemko Pematang Siantar.
"Tempat pengungsian warga yang rumah rusak, dapur umum dan kebutuhan lain bagi warga yang menjadi korban bencana alam hingga hari ketiga belum diberikan Pemko Pematangsiantar", ujar Lamtar.
Parahnya lagi menurut Lamtar pelaksana tugas walikota hanya melihat situasi yang terjadi pasca bencana, kemudian besoknya pergi ke Padang Sumatera Barat menghadiri acara Rakernas Apeksi.
"Seharusnya kepergian ke Padang bisa ditunda dengan menugaskan perwakilan, karena saat yang bersamaan ratusan warga yang menjadi korban bencana alam membutuhkan perhatian walikota", sebut Lamtar.
Karena itu Advokasi LP-Nasdem meminta pemerintah pusat dan Komnas HAM RI melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas walikota Pematang Siantar terkait dugaan melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana alam,sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 1999 dan undang-undang nomor 26 tahun 2000.
Pelaksana tugas alikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani melalui siaran pers yang dikirim kepala Dinas Kominfo,Johanes Sihombing membantah diabaikannya korban bencana alam.
Johanes mengatakan Pematang Siantar langsung tanggap terhadap bencana hujan deras disertai angin puting beliung yang terjadi Sabtu (6/8/2022) sore.
" Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, selain turun langsung meninjau lokasi yang terdampak angin puting beliung, juga menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak kecamatan, dan kelurahan untuk langsung tanggap", ujar Johanes.
BPBD menurut Johanes juga membuka dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi korban bencana alam.pasca terjadinya angin puting beliung yang merusak ratusan rumah warga.
"Dapur umum dibuka di kantor BPBD, Jalan Porsea Pematang Siantar,.sejak Selasa (9/8/2022) hingga Sabtu (13/8/2022) ", ujar Johanes.
Editor : Iskandar Nasution