JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Rawa Barat, yang menganiaya pacarnya berinisial E.
Petugas PPSU di Kelurahan Rawa Barat, berinisial Z tersebut menganiaya pacarnya berinisial E hanya karena cemburu.
“Pecat pelaku segera dan laporkan kepada polisi agar ditindak secara hukum,” ujar Anies, Selasa (9/8/2022).
Oleh karena itu, Anies meminta agar peristiwa penganiayaan tersebut jangan terulang kembali di lingkungan Pemprov DKI.
“Sosialisasikan kepada seluruh petugas kita di lapangan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan semacam ini di lingkungan kerja dan organisasi Pemprov DKI. Dan hukumannya adalah pemecatan,” tegas Anies.
Sementara itu, Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, membenarkan kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang VI, Senin 8 Agustus 2022.
"Benar di Jalan Kemang Dalam. Lokasi tepatnya di Jalan Kemang VI RT 3 RW 3. Kejadiannya kemarin siang" ujar Firdaus kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, korban atas nama E, merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, berpacaran dengan Z, yang juga petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat. Saat itu, Z diduga cemburu hingga nekat menganiaya E.
"Dua orang ini berpacaran. Perempuannya atas nama E, PPSU Kelurahan Bangka sudah setahun. Dia kelahiran 1983. Sudah setahun ini pacaran dengan Z. Informasi dari Ibu E ini, Z adalah PPSU Kelurahan Rawa Barat," tutup Firdaus
Editor : Iskandar Nasution