Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi ITB Diamankan karena Sebarkan Meme Ciuman Jokowi-Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:29 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mantan Menpora Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo merupakan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghargai permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo. 

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan, Minggu (7/8/2022).

Permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo diajukan pada Sabtu (6/8/2022). Pengacara Roy Suryo meminta kliennya dijadikan tahanan kota.

Zulpan mengatakan pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima atau tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka.

Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan. Sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA.

Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. "Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza Syarif saat dihubungi, Sabtu (6/8).

 

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut