get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Cara Membuka ATM yang Terblokir Tanpa ke Bank, Bisa Melalui Aplikasi

Bobol 19 Mesin ATM dan Curi Rp43,8 Juta, 4 Oknum Ditangkap Polda DIY

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:44 WIB
header img
Polda DIY menangkap 4 komplotan pencuri ATM yang beraksi di 19 TKP dalam semalam. (Foto: MPI/Erfan erlin)

SLEMAN, iNewsPandeglang.id - Empat orang komplotan pencuri spesialis mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil dibekuk Polda DIY. Dalam semalam, mereka membobol 19 mesin ATM dan berhasil mencuri Rp43,8 juta. 

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengungkapkan, tanggal 31 Juli 2022 petugas mendapatkan laporan tentang adanya pencurian di beberapa mesin ATM. Aksi pencurian tersebut terjadi dalam satu malam yaitu tanggal 30 Juli 2022.

"Hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, telah terjadi pencurian uang di dalam mesin ATM dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah di Yogyakarta," ujar dia, Kamis (4/8/2022). Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.

Hasilnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap empat orang pelaku pada 1 Agustus di Bale Endah, Bandung, Jawa Barat.

Empat orang yang diamankan, DH (32) asal Tanah Sarael Kota Bogor, DF (33) Bale Endah Bandung, T (36)  Cibinong Bogor, Jawa Barat dan W (31) warga Tanggamus Provinsi Lampung. Barang bukti yang diamankan adalah Penjepit dari tongsis, Obeng minus, Kartu ATM dan Sarana Mobil Honda Brio warna Kuning AB-1509-NO.

“Mereka telah mengaku melakukan serangkaian pencurian di Yogyakarta. Setidaknya ada 19 mesin ATM yang uangnya dicuri,” katanya.

Dari 19 mesin ATM ini, jumlah uang yang dicuri tidak sama. Ada yang kena Rp700.000, Rp2,8 juta dan sebagian besaar Rp3 juta. Mereka merupakan spesialis dan sudah berkeliling lokasi mencari sasaran.    Dalam setiap aksinya mereka akan mencari target yang aman.

Setelah itu, T dan W masuk ke ATM lalu W yang melakukan transaksi penarikan uang dan menyongkel tempat keluarnya uang memakai obeng.

Selanjutnya tersangka T mengambil uang dengan alat jepit dari tongsis yang sudah dimodifikasi. Dalam aksinya mereka berbagi peran. DH menyewa kendaraan dan bertindak sebagai sopir. DF bertindak sebagai orang yang mengawasi saat W dan T melakukan aksi. Otak pelaku adalah T dan niat kejahatan tersebut direncanakan saat di rumah W di Bogor.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut