get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Sertijab Kajati Banten, Wali Kota Helldy Beri Ucapan Selamat kepada Didik Farkhan

PT.HSU Laporkan Dugaan Adanya Kerugian Negara di BTN Cilegon Rp 2.5 M Pada Kejati Banten

Jum'at, 01 Juli 2022 | 20:19 WIB
header img
Foto Uang Dugaan Adanya Kerugian Negara di BTN Cilegon Rp2,5 Miliar, Barang Bukti (Foto istimewa)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id –Salah satu perusahaan yang bergerak dalam jasa kontruksi di Banten yaitu PT.Haur Sakti Utama (HSU) telah melaporkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten adanya dugaan kerugian negara di Bank Tabungan Negara (BTN) Cilegon senilai Rp 2.5 miliar lebih yang diakibatkan oleh oknun pejabat BTN tersebut.

Hal itu disampaikan, H.Sahra,SH,MH salah satu tim pengacara atau kuasa hukum PT.Haur Sakti Utama kepada awak media, Jumat (30/06/2022).

Menurut H.Sahra, laporan atau informasi kepada pihak Kejati Banten berawal dari PT. Haur Sakti Utama yang diberikan pekerjaan oleh PT. Graha Negara Indah (GNI) senilai Rp 8 miliyar lebih untuk mengerjakan saluran drainase dan pengurugan yang akan dibuat perumahan sekitar PT. Nicomas.

Dijelaskan Sahra, dimana untuk melakukan pekerjaan itu, PT HSU mengajukan kredit ke BTN Cilegon sebesar Rp.5 miliyar, dan kredit tersebut akan dibayar berdasarkan Standing Intruction (SI) dari PT.GNI. 

"SI tersebut akan dibayarkan dari setiap akad kredit, antara PT.GNI dengan karyawan PT.Nicomas akan dimasukan ke PT.HSU senilai Rp.10 juta," terang H.Jahra. 

"Tapi dalam perjalanan setelah terjadi akad kredit sebanyak 800 unit lebih yang masuk kepada PT.HSU hanya Rp.2,5 miliyar, seharusnya dari 800 unit yang diakadkan Rp 8 miliyar. Berarti seharusnya kredit PT.HSU sudah lunas, namun sampai sekarang baru masuk Rp.2,5 miliyar," sambunya lagi.

Seiring berjalannya waktu, kata Sahra, pencairan selanjutnya dialihkan oleh oknum pejabat BTN Cilegon tidak tahu kemana tanpa sepengetahuan PT.HSU tersebut. Sehingga sampai saat ini PT.HSU masih menanggung kredit senilai Rp.2,5 miliyar plus bunga mencapai Rp.4,5 miliyar. Dalam hal ini debitur sangat dirugikan dan negara telah dirugikan akibat ulah oknum pejabat BTN Cilegon tersebut.

"Sebelumnya, kita sebagai kuasa hukum klien kami (PT.Haur Sakti Utama,-red) telah melayangkan surat somasi pada BTN Cilegon, tetapi tidak ada jawab. Sehingga kita melaporkan atau menginformasikan pada Kejati Banten soal adanya kerugian negara di BTN Cilegon yang diakibatkan oleh oknum pejabat BTN tersebut. Kami berharap bisa ditindaklanjuti oleh Kejati Banten," katanya.

Lanjut Sahra, semestinya kredit yang diajukan PT.HSU pada BTN Cilegon sudah harus lunas, sehingga tidak menanggung beban sampai sekarang PT.HSU tidak bisa usaha lagi alias tidak bisa digunakan.

"Dan masalah ini akan bisa kita tuntut sesuai hukum yang berlaku, karena nama baik perusahaan telah dirugikan baik materi maupun imateri," ujarnya.

Sementara pihak BTN Cilegon, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait adanya somasi dan laporan dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh oknum pejabat BTN Cilegon tersebut.

Begitu pula dengan pihak Kejati Banten atas informasi atau laporan dari tim pengacara PT.HSU sejak 1 tahun lalu, adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oknum pejabat BTN Cilegon itu, belum bisa dimintai keterangan. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut