MUBA, iNewsPandeglang.id – Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38) yang ditemukan tewas di area perkebunan kelapa sawit Desa Pandang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Maret 2022 lalu.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan kasus ini berawal dari penemuan jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan.
"Tim Satreskrim Polres Muba kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan mengamankan sembilan orang sebagai pelaku," katanya, Selasa (27/6/2022).
Kesembilannya yakni; Erik Pratama, Efran, Julianayah, Afriadi, Alpino, Tarmizi Yulius, Boby Lanistra, Firmansyah, dan Jhoni Kusmoyo. Mereka merupakan komplotan pembunuh bayaran.
"Mereka ditangkap dalam tiga operasi penangkapan dan di lokasi yang berbeda dari tanggal 12-24 Juni kemarin," katanya.
Dikatakan Alamsyah , berdsarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pembunuhan tersebut atas permintaan atau order dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Apalagi otak pembunuhan masih dalam pengejaran," katanya.
Selain itu, mereka mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta. Karena audah terencana, mereka memiliki peranan yang berbeda. Ada yang bertugas menjemput korban, ada yang mengajak korban berpesta narkoba, serta ada yang mengeksekusi di TKP.
"Motif pembunuhan ini korban dicurigai mengkhianati para pelaku karena dianggap sebagai informan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP jo pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini.
Editor : Iskandar Nasution