Pandeglang Banten, iNewsPandeglang.id – Warga Komplek Saruni Permai RT 01 / RW 09, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang mulai gerah dengan semakin maraknya sampah liar di wilayah tersebut, dengan memasang plang atau spanduk larangan buang sampah sesuai Perda nomor 4 tahun 2008 tentang K3 dan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolan sampah.
"Plang K3 dan Pengelolan Sampah yang kita pasang di wilayah Komplek Saruni Permain ini adalah bentuk sosialisasi dan memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan," ungkap Ketua RT 01 Komplek Saruni Permain, Encang Jauhari yang didampingi Ketua RW 09, Haerudin, SPd saat pemasangan Plang di depan masuk perum tersebut, Sabtu (18/06/2022).
Menurut Encang, dengan adanya sangsi dalam Perda tersebut berupa denda paling banyak Rp 25 juta atau kurungan pidanan paling lama 3 bulan adalah merupakan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah liar disembarang tempat, khususnya dilingkungan sekitar.
"Ini upaya sosialisasi dan mendukung Pemkab Pandeglang dalam program Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) yang akhir-akhir ini semakin marak sampah liar di wilayah Pandeglang," kata Encang yang didampingi juga Dedi Yusron yang menjabat Kasi Tantrib Kecamatan Cimanuk.
Ditambahkan Encang, pihaknya selaku RT bersama Rukun Warga terus menggalakan kebesihan lingkungan termasuk drainase disetiap minggu gotong-royong dan upaya kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang dalam pengangkutan sampah, sebagai bentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah.
"Semoga kesadaran masyarakat akan K3 dilingkungan Komplek Saruni Permai tetap dijaga dan ditumbuhkan," harapnya.
Editor : Iskandar Nasution