HUT ke-80 RI: Remisi Hadirkan Kebahagiaan, 8 Napi Rutan Serang Pulang ke Keluarga

Rifky
Napi Rutan Serang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menerima remisi HUT ke-80 RI, beberapa langsung bebas dan dijemput keluarga. Foto : iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Rutan Kelas 2B Serang memberikan remisi kepada 264 narapidana, termasuk 8 orang yang langsung bebas pada Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari remisi umum dasawarsa yang rutin diberikan setiap tahun.

Para napi penerima remisi menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga medis Rutan Serang sebelum resmi mendapatkan pengurangan masa tahanan. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 5 hari hingga 90 hari, tergantung perilaku dan masa tahanan yang telah dijalani.

Salah satu napi yang bebas, Zulfi, asal Aceh, mengaku senang bisa berkumpul kembali dengan keluarga. “Saya sangat bersyukur mendapat remisi HUT RI ini. Bisa berkumpul dengan keluarga pada hari kemerdekaan sungguh momen yang membahagiakan,” ujarnya.

Kepala Pelayanan Rutan Serang, Panji Ardiansyah, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berperilaku baik tanpa putus.

“Secara keseluruhan, 264 napi menerima remisi tahun ini. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi, dan sebagian langsung bisa berkumpul dengan keluarga,” kata Panji, Minggu (17/8/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network