PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 102 Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya telah menyelesaikan masa jabatannya kembali dikukuhkan oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani. Pengukuhan berlangsung di Hotel Mutiara Carita, Kamis (14/8/2025).
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4279/SJ tertanggal 31 Juli 2025, yang menetapkan masa jabatan para kepala desa diperpanjang selama dua tahun.
Bupati Dewi Setiani menegaskan, perpanjangan jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” ucap Bupati.
Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Gunakan sisa masa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Muslim Taufik, Kadis DPMPD Pandeglang, menyebutkan dari total 108 eks kades yang didata, hanya 102 yang dikukuhkan. Empat orang telah meninggal dunia, dan dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi P3K.
Acara pengukuhan ini dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua DPRD Fikri Pebriansyah, Ketua Fraksi Demokrat Linda Kurniasari, Ketua Komisi I DPRD Samsudin, serta sejumlah pejabat OPD dan camat.
Para kepala desa yang dikukuhkan diharapkan segera menyesuaikan program kerja dengan masa jabatan yang diperpanjang, untuk terus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait