CILEGON, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 742 ekor burung liar berhasil diamankan petugas Karantina Banten di Pelabuhan Merak, Cilegon. Ratusan burung itu dikirim dari Bandar Lampung menuju Serang tanpa dokumen resmi dan nyaris lolos dari pengawasan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari M.H, mengatakan penyelundupan ini terungkap pada Rabu (30/7/2025) dini hari. Petugas curiga dengan suara kicau burung dari sebuah mobil pribadi yang baru turun dari kapal di Dermaga 1.
“Saat diperiksa, ditemukan 25 kardus dan 11 keranjang berisi burung tanpa dokumen. Sopir juga tidak bisa menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan, yang merupakan syarat wajib,” ujar Duma, Kamis (31/7/2025).
Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis, seperti jalak kebo, pleci, colibri king, kepondang, cucak ijo, hingga cililin. Beberapa di antaranya termasuk satwa dilindungi. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk uji Rapid AI untuk mencegah penyebaran Avian Influenza.
Duma menegaskan, Karantina Banten akan terus memperketat pengawasan untuk menekan praktik perdagangan ilegal satwa liar. “Selain menjaga kesehatan hewan, tindakan ini untuk melestarikan satwa asli Indonesia agar tidak punah,” katanya.
Ratusan burung itu kemudian diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan di Cagar Alam Rawa Danau, Serang, agar bisa kembali hidup di habitat alaminya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait