SPMB SMK-SMA di Banten Tak Wajib Akta dan KK, Gubernur Andra Soni: Pendidikan Tak Boleh Terhalang!

Iskandar Nasution
Gubernur Banten Andra Soni saat memberi keterangan soal penghapusan syarat KK dan Akta untuk daftar SPMB. (Foto: Iskandar Nasution)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Kabar baik datang dari dunia pendidikan Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH).

Kebijakan ini sengaja dibuat agar tak ada lagi anak yang gagal mengakses pendidikan hanya karena persoalan administrasi. Gubernur Andra menyampaikan hal tersebut usai membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Aula BPSDM Pandeglang, Kamis (19/6/2025).

“Kami ingin memastikan pendidikan bisa dijangkau oleh siapa pun. Tidak boleh ada yang terhambat hanya karena tidak punya akta atau KK,” kata Andra.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta telah diarahkan untuk menjalankan kebijakan ini. Tak hanya itu, Gubernur juga mengajak masyarakat ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan SPMB tahun ini.

Jika ditemukan sekolah yang tetap meminta syarat akta atau KK, masyarakat diminta segera melaporkan agar bisa ditindak. Pemprov Banten berjanji akan memberi sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar.

Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah siswa baru, khususnya dari wilayah terpencil dan keluarga prasejahtera yang selama ini kesulitan mendaftar karena kendala administrasi.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network