JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi melayangkan surat kepada DPR, MPR, dan DPD untuk mendesak proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI tersebut.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu memuat delapan poin sikap Forum Purnawirawan, dengan salah satu fokus utama adalah permintaan agar lembaga tinggi negara segera memproses pemberhentian Gibran dari jabatannya. Mereka menilai proses hukum dan politik yang meloloskan Gibran sebagai Wapres perlu dikaji ulang secara konstitusional.
“Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tertanggal 3 Juni 2025 tersebut.
Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, menegaskan bahwa surat itu telah dikirimkan secara resmi pada Senin (2/6/2025) ke Sekretariat DPR, MPR, dan DPD. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat bila diminta menjelaskan secara rinci isi surat tersebut.
“Kami siap hadir jika DPR, MPR, maupun DPD ingin mendalami lebih lanjut alasan konstitusional kami dalam mengusulkan pemakzulan Gibran,” ujar Bimo.
Desakan ini datang di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap legitimasi Gibran sebagai Wapres. Sebelumnya, narasi serupa sempat ramai setelah sejumlah tokoh purnawirawan dan ormas keagamaan disebut-sebut mendukung langkah tersebut, meskipun dibantah oleh beberapa pihak seperti Anwar Abbas dari Muhammadiyah.
Forum Purnawirawan menegaskan bahwa gerakan ini murni sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan etika dan hukum dalam sistem ketatanegaraan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait