SERANG, iNewsPandeglang.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Serang, Banten. Tersangka berinisial SP (45) ditangkap di Curug, Kota Serang, pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah sempat buron.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, SP memiliki peran penting dalam aksi anarkis tersebut. "SP membakar terpal di lokasi kandang ayam dan ikut serta merobohkan pagar PT STS," ujar Kombes Dian, Senin (3/3/2025).
Penangkapan ini menambah daftar pelaku dalam kasus penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran yang sempat menghebohkan masyarakat. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap SP akan berjalan sesuai aturan. "SP masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan lebih jauh dalam kasus ini," tambahnya.
SP dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Pasal 160 KUHP: Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan di Muka Umum
- Pasal 187 KUHP: Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda
"Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Kombes Pol Dian.
Meski SP sudah ditangkap, Polda Banten masih memburu beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memastikan semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," kata Dian.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Biarkan proses hukum berjalan. Jika ada informasi terkait kasus ini, segera laporkan kepada kami," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 11 warga Padarincang, Banten, ditangkap polisi setelah aksi protes terhadap bau menyengat dari peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) berujung pada dugaan pengerusakan dan pembakaran fasilitas peternakan. Aksi yang awalnya menolak pencemaran lingkungan ini berubah menjadi tindakan anarkis hingga memicu proses hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa kekerasan dan tindakan anarkis tidak pernah menjadi solusi, namun di sisi lain, pihak perusahaan juga harus memastikan bahwa operasionalnya tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga. Keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman harus selalu dijaga.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait