LEBAK, iNewsPandeglang.id - Warga Desa Situragen, Kecamatan Panggarangan, Lebak, tengah dihadapkan skandal dugaan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu warga kurang mampu justru diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa. Hingga saat ini, dana BLT DD yang belum disalurkan kepada 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih tertahan.
Pada Senin, 3 Februari 2025, Camat Panggarangan, Ahmad Faidullah, hadir dalam audiensi untuk membahas masalah ini. Dalam pertemuan tersebut, Faidullah menyatakan bahwa dana BLT yang sudah terpakai harus segera dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa pada 13 Januari 2025, kecamatan telah memberikan teguran tertulis kepada pihak desa agar penyaluran BLT DD dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur.
"Saat ini, yang belum dikembalikan adalah dana untuk empat bulan ke depan. Kami akan terus mengawal agar hak masyarakat segera terpenuhi," ujar Faidullah saat diwawancarai.
Meskipun demikian, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Warga Desa Situregen menunjukkan kekecewaan dengan membentangkan spanduk, menuntut agar dana BLT DD yang belum dicairkan segera disalurkan. Foto Eman
Warga setempat, seperti Riski Badawi, menyampaikan rasa kecewa mereka. "Kami sangat membutuhkan bantuan ini, tapi ternyata dana yang seharusnya kami terima malah digelapkan oleh oknum tertentu," keluhnya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyaluran ini bukan hanya terjadi beberapa bulan, tetapi sudah berlangsung berbulan-bulan, membuat mereka semakin sulit.
Dede Heriansyah, salah satu warga lainnya, juga menuntut penyelesaian masalah ini. "Kami sudah menunggu lama, dan dana yang belum direalisasikan mencapai Rp49.200.000. Kami meminta agar dana segera disalurkan dan pihak desa bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Situregen, Abdul Muhyi, mengaku sebagian dana BLT DD sudah dikembalikan, namun hak warga untuk delapan bulan masih tertunda. Ia pun telah memberikan ultimatum agar dana tersebut dikembalikan paling lambat akhir Januari 2025.
Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, Desa Cimandiri juga mengalami masalah serupa dengan keterlambatan penyaluran BLT DD. Kejadian ini menambah keprihatinan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan yang seharusnya membantu mereka di saat kesulitan.
Camat Panggarangan memastikan akan lebih selektif dalam pencairan BLT DD tahun 2025 dan mengedepankan transparansi dalam pengelolaannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Warga Desa Situregen berharap agar masalah ini segera diselesaikan, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang tegas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait