MATARAM, iNewsPandeglang.id - Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung di Mataram pada Rabu (11/12/2024). Proses rekontruksi ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian, dengan warga sekitar dilarang mendekat demi kelancaran penyidikan.
Pantauan iNews, proses rekonstruksi ini berlangsung di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Taman Udayana, Nang Homestay, dan Islamic Center. Rekonstruksi yang digelar untuk mengungkap kembali rangkaian kejadian ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Bahkan, warga sekitar dilarang mendekat ke lokasi agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan. Keamanan di sekitar tempat kejadian diperketat untuk memastikan tidak ada pihak yang mengganggu jalannya rekonstruksi.
Agus Buntung, yang mengenakan penutup wajah, dijadikan sebagai pemeran ulang untuk rekontruksi adegan pelecehan yang diduga dilakukan terhadap korban. Proses ini dihadiri oleh ibu kandung korban dan tim pengacara Agus Buntung, serta pengawas dari internal dan eksternal, seperti Mabes Polri dan Kompolnas, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi untuk memastikan kelancaran dan keakuratan prosedur.
Selama proses rekonstruksi, ketua tim pengacara Agus, Ainuddin, sempat memprotes kepada pihak kepolisian terkait penutupan wajah kliennya. Menurut Ainuddin, hal itu menyulitkan Agus untuk bernapas, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh polisi.
“Kami memastikan seluruh proses rekonstruksi ini berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang terlewatkan,” ungkap Kombes Pol. Syarif Hidayat, Direktur Kriminal Umum Polda NTB, yang turut mengawasi proses ini.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kondisi yang lebih jelas terkait kejadian yang menjerat Agus Buntung, sehingga dapat mempercepat proses hukum yang tengah berjalan. Proses pengamanan ketat yang dilakukan oleh aparat juga bertujuan untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan rekonstruksi berlangsung.
Kombes Pol. Syarif Hidayat menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal. “Kami memastikan bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan pengawasan ketat dari internal Polri, Kompolnas, serta tim pengacara,” tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution