JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Dalam dunia bisnis pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta konveksi, kontrak menjadi landasan yang sangat vital. Bagi para pelaku usaha, memahami elemen-elemen penting dalam menyusun kontrak yang kokoh tidak hanya mempengaruhi kelancaran bisnis, tetapi juga melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Ajie Putra, pengusaha sukses di bidang PBJ dan konveksi, membagikan pandangannya tentang bagaimana membangun kesepakatan yang kuat dan aman. Lantas, seperti apa elemen-elemen penting dalam menyusun kontrak bisnis PBJ & konveksi yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha?
Landasan yang Kokoh: Kontrak Adalah Pondasi Bisnis
Ajie Putra menegaskan bahwa dalam bisnis, kontrak adalah pondasi yang menentukan seberapa kuat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. "Sebuah kontrak yang kokoh akan menciptakan kepercayaan dan pemahaman yang baik, menghindarkan dari potensi sengketa di kemudian hari," ujar Ajie, Rabu (6/11/2024).
Menurut Ajie, jika pondasi kontrak lemah atau tidak jelas, bisnis yang dibangun pun akan mudah goyah, sama seperti bangunan yang tidak memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, kontrak yang disusun dengan baik dapat memperkuat hubungan dan memastikan kelangsungan kerja sama yang berkelanjutan.
Poin-Poin Penting dalam Menyusun Kontrak Bisnis
Ajie Putra menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam menyusun kontrak, terutama dalam sektor PBJ dan konveksi. Berikut adalah elemen-elemen yang tak boleh dilewatkan:
1. Aturan Kontrak dan Penyusunannya
Menurut Ajie, kontrak harus disusun dengan jelas, mengatur hak dan kewajiban setiap pihak secara rinci. Penyusunan yang cermat akan mengurangi ruang untuk terjadinya konflik di masa depan.
2. Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Setiap kontrak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut hukum yang berlaku, seperti adanya kesepakatan bersama, kapasitas para pihak, dan objek yang jelas. Hal ini akan memastikan kontrak dapat diakui dan dilaksanakan secara sah.
3. Prinsip Kebebasan dalam Kontrak
"Prinsip ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan sendiri isi kontrak mereka selama tidak melanggar hukum," ujar Ajie.
Kebebasan ini memberi fleksibilitas dalam merancang ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
4. Kepastian Hukum
Kontrak yang baik harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ajie menekankan bahwa tidak ada ruang untuk ketidakpastian dalam kontrak. Semua pihak harus memahami konsekuensi hukum dari setiap kesepakatan yang ada.
5. Asas Itikad Baik
"Itikad baik merupakan elemen yang sangat penting dalam menjaga hubungan yang harmonis antara pihak-pihak dalam kontrak," tambah Ajie.
Kontrak harus disusun dengan niat yang tulus untuk memenuhi kesepakatan, bukan untuk merugikan salah satu pihak.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait