CILEGON, iNewsPandeglang.id - Inspektorat Kota Cilegon memberikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Lurah Gerem, inisial RR dalam Pilkada Cilegon 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, kepada Inspektorat dan Bawaslu.
Irfan Azis Abdilah, kuasa hukum dari pasangan Robinsar-Fajar, mengungkapkan bahwa Lurah Gerem diduga tidak netral dengan memasang spanduk dan membagikan kaos yang mengarah pada dukungan Calon Wali Kota tertentu. Irfan juga menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran Undang-Undang ASN terkait netralitas aparatur sipil negara.
M. Teguh, Auditor Inspektorat Kota Cilegon, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Kami menerima laporan ini sebagai bagian dari pengaduan masyarakat, dan secara substansi tidak jauh berbeda dengan laporan yang sudah mereka serahkan ke Bawaslu," jelas M. Teguh.
Menurut Teguh, meskipun Inspektorat sudah menerima laporan, alur pengaduan tetap akan mengacu pada hasil investigasi Bawaslu. "Kami akan menunggu dan melihat hasil dari Bawaslu sebelum memberikan rekomendasi kepada KASN," tambahnya. Inspektorat akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mengarahkan pihak pelapor agar mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Inspektorat Cilegon belum memberikan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Gerem. Proses penyelidikan masih berjalan dan Bawaslu akan menjadi penentu sebelum langkah lebih lanjut diambil. Masyarakat berharap ada penegakan hukum yang tegas terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait