Demo di Pelantikan Anggota DPRD Pandeglang Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Terlibat Saling Dorong

Iskandar Nasution
Aksi unjuk rasa di pelantikan anggota DPRD Pandeglang pada Senin (26/8/2024) siang berakhir ricuh polisi dan mahasiswa terlibat saling dorong. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Aksi unjuk rasa di pelantikan anggota DPRD Pandeglang pada Senin (26/8/2024) siang berakhir ricuh. Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi di Gedung DPRD, Kantor KPU, dan Tugu Jam Alun-alun Pandeglang.

Aksi mahasiswa  yang melakukan protes di depan Gedung DPRD terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian. Massa juga membakar ban bekas, merusak kawat berduri, dan melempari petugas serta kendaraan anggota dewan dengan botol air mineral. 

Kericuhan ini terjadi saat mahasiswa berusaha mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap proses pelantikan. Mereka sempat mencoba masuk ke Gedung DPRD, namun usaha tersebut terhalang oleh blokade polisi. Kesal karena anggota dewan belum menemui mereka, mahasiswa melempari kendaraan pribadi anggota dewan dengan botol air mineral. 

Protes ini dipicu oleh revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Massa mendesak DPRD Pandeglang untuk mencabut revisi tersebut dan meminta KPU serta Bawaslu mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon kepala daerah.

Entis Sumantri, Ketua HMI Cabang Pandeglang, mengungkapkan lima tuntutan HMI kepada DPRD Pandeglang. "Tuntutan-tuntutan ini adalah ketidakpuasan HMI terhadap proses dan regulasi Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan putusan MK atau berpotensi menimbulkan masalah hukum dan politik."

Lima tuntutan HMI kepada DPRD Pandeglang sebagai berikut:

1. Mendesak DPR RI untuk mencabut hasil rapat Panja yang membahas UU Pilkada atau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Agustus 2024.
2. Mendesak KPU RI untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK.
3. Mendesak Bawaslu untuk melakukan check and balance guna memastikan KPU melaksanakan putusan MK.
4. Menolak wacana penerbitan Perpu yang dianggap bermasalah dan berpotensi mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.

Meskipun aksi ini memanas, para mahasiswa tetap mendesak agar anggota DPRD yang baru dilantik menepati janji-janji politik mereka kepada masyarakat. 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network