Operasi Keimigrasian di Selat Sunda: Timpora Sasar Kapal Asing, Puluhan WNA Diperiksa

Iskandar Nasution
Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan instansi terkait, menggelar operasi gabungan di Selat Sunda. Foto Iskandar Nasution

BANTEN, iNewsPandeglang.id - Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) menggelar operasi keimigrasian di perairan Selat Sunda, Banten, untuk mengawasi kapal-kapal asing yang berlabuh di kawasan tersebut. Puluhan warga negara asing (WNA) diperiksa dalam operasi ini, Selasa (30/7/2024).

Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan instansi terkait, menggelar operasi gabungan di perairan Selat Sunda, Banten. Operasi ini menggunakan kapal patroli yang bertolak dari Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Merak dan menyasar kapal-kapal asing yang berlabuh di perairan Merak.

Dalam operasi ini, Timpora memeriksa dua kapal asing, termasuk kapal tanker MV La Stella yang mengangkut 20 warga negara Ukraina dan 18 warga negara Filipina. Selain itu, mereka juga memeriksa kapal LPG/L Hong Li yang membawa awak warga negara China.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto. Foto Iskandar Nasution

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menjelaskan bahwa operasi gabungan laut ini bertujuan untuk mengoptimalkan keimigrasian, pengawasan, pemeriksaan, pemantauan, dan pengendalian terhadap lalu lintas orang asing yang keluar masuk wilayah perairan Indonesia. 

"Dalam operasi gabungan laut ini, Tim Pengawas Orang Asing tidak menemukan adanya orang asing ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan Merak," ujarnya.

Seluruh kru kapal asing dinyatakan lengkap dan sesuai dengan dokumen keimigrasiannya. Petugas akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk melalui jalur laut," tambahnya.

Operasi ini juga bertujuan memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan visa dan izin tinggal mereka saat berada di wilayah Indonesia.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network