CILEGON, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 40 calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Kota Cilegon belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun KPU sudah menetapkan hasil pemilihan dengan rincian partai politik dan jumlah kursi masing-masing, proses penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tertunda.
Urip Haryantoni, Komisioner KPU Kota Cilegon megatakan, KPU Kota Cilegon menekankan pentingnya caleg terpilih untuk segera memenuhi persyaratan ini, mengingat batas waktu yang telah ditetapkan sebelum pelantikan caleg terpilih.
"Ini menjadi atensi penting bagi caeg terpiih. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kendala administratif saat proses pelantikan," ucapnya Jumat (14/6/2024).
Meskipun batas waktu 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih telah ditetapkan oleh KPK, para caleg terpilih belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Urip mengimbau kepada partai politik dan caleg terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK. "Hal ini merupakan syarat penting agar tidak terjadi kendala saat proses pelantikan caleg terpilih."
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait