CILEGON, iNewsPandeglang.id - Memasuki momen libur sekolah tahun 2024, Satlantas Polres Cilegon, Banten, akan memberlakukan pelarangan bagi truk berukuran besar dan panjang melintas di jalur wisata Anyer-Carita pada waktu tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi penumpukan kendaraan yang biasanya meningkat selama akhir pekan atau masa liburan lainnya.
Mulai pekan ini, truk besar dan panjang akan dilarang melintas di jalur wisata pantai Anyer dan Carita. Kendaraan besar yang hendak melintas ke wilayah wisata Anyer-Carita akan dialihkan melalui jalur alternatif lain atau akses jalan tol. Pembatasan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas yang sering menimbulkan kemacetan di area tersebut, terutama selama akhir pekan dan hari libur.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih serta kendaraan yang mengangkut muatan hasil tambang. "Kendaraan besar akan dilarang melintas dari pukul lima subuh hingga pukul sepuluh malam. Namun, truk yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, bahan kimia, dan hewan ternak masih diperbolehkan melintas," ujarnya Rabu (12/6/2024).
Petugas juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara truk yang melanggar aturan ini. Sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan oleh petugas kepada para sopir truk dan organisasi angkutan.
Diharapkan, dengan pembatasan ini, lalu lintas di jalur wisata akan lebih lancar, sehingga wisatawan yang berkunjung tidak harus menghadapi kemacetan yang melelahkan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait