Beri Kesaksian di Sidang Kasus Mantan Menteri Pertanian, Ini Cerita Pedangdut Nayunda Mula Kenal SYL
JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah bersaksi di sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). Dia menceritakan bagaimana mengenal SYL.
Nayunda mengaku dikenalkan dengan SYL oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Awalnya, kata dia, Hatta meminta nomor WhatsApp Nayunda untuk diberikan kepada SYL.
Anggota dari Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasdem itu mengaku semula hanya mengenal anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, yang menjabat sebagai Ketua Umum Garnita Malahayati.
"Di situlah (Garnita Malahayati) Saudara awalnya kenalan dengan keluarga SYL, di situ melalui anaknya dan cucunya di situ, gimana ceritanya bisa kenal sama terdakwa?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Kenalnya karena bergabung di organisasi tersebut (Garnita), karena sering ada acara di rumah jabatan orang tua di Wican (rumah dinas SYL di Widya Chandra)," ujar Nayunda.
Dia mengaku datang ke rumah dinas SYL menghadiri acara syukuran karena undangan dari Thita, bukan untuk bernyanyi. Setelah pertemuan di rumah dinas itu, Hatta langsung meminta nomor WhatsApp milik Nayunda. Tak lama, SYL pun mengirim pesan kepada Nayunda.
"Setelah itu setelah saudara menyerahkan WA ke Hatta, saudara mendapatkan WA (dari SYL)?" tanya Rianto.
"Iya," kata Nayunda.
"Apa bunyinya?" timpal Rianto.
"Kirim stiker-stiker aja, Yang Mulia," kata Nayunda.
Adapun SYL didakwa memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait