CILEGON, iNewsapandeglang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dengan pembongkaran 22 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar sepanjang 0-3 KM Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Mamat Rahmat, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan kota. "Dalam operasi hari ini, sebanyak 22 bangunan liar yang terletak di atas trotoar sepanjang jalan 0-3 KM di Jalan Lingkar Selatan telah kami bongkar," ungkapnya, Sabtu (29/4/2024)
Pembongkaran dilakukan setelah sejumlah surat teguran tidak diindahkan oleh pemilik bangunan liar. Mamat menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Perda tentang Ketertiban Ketentraman dan Keamanan (K3) serta Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2023.
Keberadaan bangunan liar PKL di trotoar JLS dinilai menghambat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan Jalan Ingkar Selatan.
Mamat menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan setelah upaya penertiban sebelumnya pada tanggal 22-23 April lalu. Dengan tegas, Satpol PP Cilegon memastikan penegakan aturan demi kebersihan dan ketertiban kota.
"Adapun jauh dari sebelum melakukan pembongkaran ini, kami telah memberikan surat teguran secara bertahap kepada pemilik bangunan liar tersebut. Akan tetapi setelah beberapa kali teguran tidak diindahkan, terpaksa dilakukan pembongkaran," tambahnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait