Belum Mandi Junub saat Puasa, Seperti Apa Hukumnya? Tetap Sah!

Epul Galih
Foto Ilustrasi/Istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Jika seseorang belum mandi keramas atau masih dalam kondisi junub saat sudah mulai berpuasa di pagi harinya, isu ini sering ditanyakan dalam masyarakat. Mandi keramas atau mandi junub bukanlah syarat sahnya puasa.

Oleh karena itu, seseorang dapat melanjutkan puasanya tanpa harus mandi terlebih dahulu. Namun, disarankan untuk mandi junub sebelum melakukan shalat Subuh, karena mandi junub merupakan syarat sahnya shalat Lantas apa hukumnya, jika belum mandi junub saat puasa?

Dikutip dari berbagai sumber, menurut ajaran fikih Islam, puasa tetap sah dilakukan meskipun seseorang belum mandi junub saat waktu sahur atau imsak. Hal ini didasarkan pada beberapa faktor:

1. Pengampunan dan Penerimaan Tawbah

Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 mengindikasikan bahwa Allah mengampuni dan menerima tobat hamba-Nya. Ayat tersebut menyatakan bahwa suami istri diperbolehkan melakukan hubungan intim pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar, yang menunjukkan bahwa puasa dalam keadaan junub tetap sah.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network