PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pria dengan inisial AR (33) ditangkap karena tega membunuh kekasihnya, MA (44), di salah satu penginapan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Motif pembunuhan ini diketahui karena kesal pelaku terhadap ancaman korban untuk mengungkap hubungan keduanya kepada keluarga pelaku jika tidak menikah.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena membunuh kekasihnya. Motifnya, pelaku kesal karena korban mengancam akan memberitahu keluarga pelaku tentang hubungan mereka jika tidak menikah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara mencekik dan menutup hidung korban sehingga korban tidak sadarkan diri.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara," katanya, Senin (26/2/2024).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait