PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kasus penemuan mayat seorang janda di sebuah penginapan di Pandeglang akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan. Korban, yang awalnya ditemukan tewas di kamar penginapan, telah menjadi fokus penyelidikan polisi.
Korban merupakan seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah kamar penginapan di Kelurahan Keraton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu ternyata menjadi korban pembunuhan. Korban adalah Maria (46) warga Kampung Maja Barat, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
"Hasil pendapat gelar perkara didapat kesimpulan korban merupakan tindak pidana pembunuhan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, pada Senin (26/2/2024).
Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya, penyelidikan menyimpulkan bahwa janda tersebut merupakan korban pembunuhan. Polisi segera membentuk dua tim untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap AS (34) dari Kampung Cibeunying Cilaja, Pandeglang, sebagai terduga pelaku pembunuhan di kamar penginapan atau Wisma PGRI.
Pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan. Motif pembunuhan diduga karena korban terus-menerus meminta hubungan badan, dan ketika permintaannya tidak dituruti, korban mengancam akan mendatangi keluarga pelaku.
"Apabila tidak dituruti, korban mengancam akan mendatangi keluarga pelaku," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait