PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, menyusul kekurangan sebanyak 8.319 pegawai. Kekurangan ini diidentifikasi melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat kekurangan pegawai sebanyak 8.319 orang, berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Anjab dan ABK merupakan dokumen pedoman kerja yang bersifat operasional, bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dan bersifat dinamis. Analisis tersebut memberikan gambaran kebutuhan pegawai dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan di pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.
Kepala BKPSDM Pandeglang, Mohammad Amri, menyatakan bahwa Anjab dan ABK juga merupakan salah satu syarat dalam mengajukan formasi penerimaan calon ASN dan PPPK.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berkaitan dengan formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Surat tersebut menjadi dasar untuk inisiasi langkah-langkah, termasuk Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK), guna mengatasi kekurangan pegawai di daerah tersebut.
"Setelah mendapat surat dari Kementerian PAN-RB tentang permintaan formasi untuk 2024, Kami sudah menindaklanjuti," ujar Amri, Jumat (2/2/2024).
"Kami maraton sudah hampir satu bulan, mengajukan formasi itu harus punya data dulu," sambungnya.
Berdasarkan hasil koordinasi Kabag Organisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), analisis kebutuhan pegawai di Kabupaten Pandeglang mencapai 20.822 orang. Dari hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK), pegawai yang berstatus ASN PNS dan ASN PPPK sebanyak 12.503 orang, sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 8.319 orang.
Selain itu, jumlah non-ASN hasil pendataan tahun 2022 tercatat sebanyak 5.442 orang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dikatakan, Mohammad Amri, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati untuk membahas pengajuan formasi, yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Porsi anggaran belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen dari total anggaran, mengingat erat kaitannya dengan kemampuan keuangan Kabupaten Pandeglang.
"Tentunya itu (pengajuan formasi ASN) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Pandeglang," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait