Ada Indikasi Perburuan Satwa Dilindungi, Petugas Sita 345 Senpi Locok dari Warga Sekitar TNUK

Iskandar Nasution
Barang bukti perburuan liar di kawasan TNUK. Foto TNUK

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Petugas Gabungan menyisir keberadaan senjata api (senpi) locok milik warga di 5 kecamatan sekitar Taman Nasional Ujung Kulon. Hasilnya, petugas menyita sebanyak 345 senpi.

Hal itu diduga karena banyak terjadi perburuan satwa yang dilindungi di kawasan TNUK. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono  melalui siaran pera pada Kamis (7/12/2023) bahwa pada rentang waktu Bulan Juli s.d Agustus 2023, sebanyak 345 senjata api jenis locok di 5 kecamatan sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK)  berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi gabungan.


Petugas Sita Ratusan Senpi Locok dari Warga Sekitar di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto TNUK

 

"Hal ini dilakukan karena adanya indikasi perburuan satwa dilindungi  dengan menggunakan senjata locok di kawasan TNUK," katanya.

Seperti diketahui, senpi locok atau biasa disebut juga dengan Bedil Locok adalah jenis senjata api atau senapan lontak yang juga dikenal di luar negeri dengan nama musket. Senjata ini populer di antara abad ke-15 sampai pertengahan abad ke-19.

Senapan lontak hanya dapat ditembakkan sekali saja, setelah diisi dengan amunisi bola timah dan mesiu, dan diisi dari depan moncong laras senapan. Pada zaman dahulu senjata ini digunakan untuk peperangan, namun tergusur perannya dengan kemunculan senapan yang lebih akurat dan menawarkan sistem isi-ulang yang lebih cepat. 

Di Indonesia, terkait kepemilikan senjata api jelas di atur melalui undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dalam penggunaannya, masyarakat sekitar kawasan TNUK mengaku bedil locok digunakan untuk berburu hama pengganggu seperti babi hutan. Namun sebenarnya perburuan babi hutan bisa dilakukan dengan cara lain dan tak harus menggunakan senjata bedil locok. 

"Penggunaan bedil locok dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai aktivitas berburu untuk satwa lain di dalam kawasan TNUK khususnya Badak Jawa. Diketahui bahwa kawasan TNUK merupakan rumah satu-satunya bagi satwa yang sangat dilindungi ini," ujarnya.

Perbuatan dan Sanksi Hukum terhadap aktivitas perburuan pun diatur dalam undang-undang R.I. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah secara jelas melarang aktivitas perburuan, pada Pasal 50 ayat (2). 

"Di mana pada salah satu poinnya melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Ardi tegas.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network