SERANG, iNews.id - Menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit dapat berujung hukuman penjara. Hal inilah yang terjadi pada pria berinisial MK, seorang warga Lingkungan Cidadap, Kota Serang.
MK diganjar hukuman penjara 1 tahun akibat menggadaikan mobil yang dalam masa kredit. Bukan hanya MK, AK dan An selaku penadah mobil juga ikut terseret.
Cerita yang menjerat MK bermula ada tanggal 18 Januari 2022. Dia mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Serang.
Namun, baru berjalan angsuran ke-2, MK sudah mengalami keterlambatan pembayaran. Parahnya lagi, mulai dari angsuran ke-4 Khumaedi mangkir melakukan pembayaran angsuran.
Pihak ACC kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil Fortuner milik Khumaedi sudah digadaikan kepada AK. AK sendiri cukup dikenal sebagai oknum yang sering melakukan penggelapan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit.
Dari kasus ini, pihak ACC kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 13 Januari 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Januari 2023 MK langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait