TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Polsek Polresta Tangerang Polda Banten menangkap empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara satu tersangka berhasil melarikan diri.
Diketahui kelima tersangka adalah AW (23), AA (23), RA (30), HA (27). Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing.Tersangka AW dan RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan.
Kemudian tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian. Lalu, tersangka HA dan AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar.
Menurut Imam, para pelaku beraksi di tiga lokasi yakni di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya pada Kamis (08/06). Lokasi kedua di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung pada Jumat (09/06). Kemudian lokasi ketiga di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh pada Kamis (15/06).
"Kami mengamankan lima unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik serta beberapa kunci letter T dan letter L dari tangan para tersangka," kata Imam pada Rabu, (12/7/2023).
Adapun modus para pelaku lanjut Imam, Imam dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Tak hanya itu, para tersangka juga mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di tempat sepi.
"Sepeda motor hasil kejahatan itu mereka jual ke wilayah Pandeglang dan Sumatera," tutur Imam.
Kepada polisi, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(EG)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait