SERANG, iNewsPandeglang.id- Seorang mantan kepala desa (Kades) berinisial AK di Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten diduga korupsi dana desa tahun 2020 sebesar Rp1 miliar. Tersangka mengaku melalui kuasa hukumnya, duit haram tersebut salah satunya dipake untuk kawin lagi.
Tersangka kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan tersangka yang pernah menjabat Kades Lontar pada periode 2015 sampai dengan 2021 dilakukan usai penyidik Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan proses penyidikannya.
Kuasa hukum tersangka Erlan Setiawan menyatakan bahwa uang hasil korupsi dana desa itu dipergunakan untuk kebutuhan pribadi seperti hiburan malam dan menikah lagi.
"Uangnya untuk kebutuhan pribadi dan dana menikah lagi," ujarnya baru-baru ini seperti dinukil dari iNews.id.
Diketahui, AK adalah tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020. Dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara sesuai temuan dari lima proyek fisik yang didanai APBDes tahun 2020 bermasalah.
Dari lima proyek itu termasuk 3 proyek di antaranya pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya. Sedangkan pekerjaan lain merupakan proyek fiktif. Kendati demikian, tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait