SERANG, iNewsPandeglang.id - Satlantas Polresta Serang Kota melaksanakan penertiban kendaraan yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Depan Gerbang Tol Serang Timur. Penertiban ini guna menekan angka kecelakaan yang sering kali terjadi di ruas tol.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Try Wilarno mengatakan bahwa kegiatan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan melarang truk bermuatan melebihi kapasitas dan merubah tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.
"Truk ODOL dapat membahayakan pengendara dan masyarakat di jalan raya. Dalam banyak kasus, truk ODOL menyebabkan kecelakaan. Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas," ucapnya Selasa (13/06/2023).
Menurut dia, Petugas Satlantas Polresta Serang Kota diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan bak truknya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya.
"Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya," ucapnya.
Try Wilarno juga mengimbau perusahaan jasa angkutan dan pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas hingga tidak melanggar ODOL. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas harus diutamakan.
"Kami imbau untuk masyarakat selalu tertib berlalu lintas, jangan sampai melanggar ODOL," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait