Riko Pembunuh Elisa Siti Mulyani yang Dipukul Kloset Dijerat Pasal Berlapis Pembunuhan Berencana

Iskandar Nasution
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi cantik Elisa Siti Mulyani yang dipukul kloset bekas di pandeglang. Foto ilustrasi/dok iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id- Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan berkas perkara Riko Arizka (21) tersangka pembunuhan sadis mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani yang dipukul menggunakan kloset sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan. 

Riko disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya di antaranya pasal pembunuhan berencana yang dapat menjerat pelaku dipenjara seumur hidup bahkan terancam pidana mati.

"Tersangka Riko bersama beberapa barang bukti lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya pasal pembunuhan berencana," ujar Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne  di Kantor Kejari Pandeglang, Rabu, (7/6/2023).

Helena menyebut, tersangka kemudian ditahan di rutan Kelas IIB Pandeglang hingga 20 hari ke depan. Menurutnya Kejari Pandeglang sudah meneliti berkas kasus pembunuhan itu sudah dilengkapi penyidik Polres Pandeglang dan dinyatakan lengkap.

Kejari Pandeglang memastikan jika tahap persidangan tersangka kasus pembunuhan sadis  menggunakan kloset itu yakni Riko kepada Elisa akan segera dilakukan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Diketahui, Riko Arizka tega menghabisi nyawa korbam yang merupakan mantan kekasihnya tersebut yakni Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset bekas pada Februari 2023 lalu. Karena sakit hati korban sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya. Jasad Elisa Siti Mulyani mahasiswibcantik berusia 22 tahun itu ditemukan warga di semak-semak dengan kondisi mengenaskan. 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network