PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Ribuan petasan dalam yang membahayakan siap edar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang dari rumah yang berada di Kampung Lebak Pala, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten.
Saat digrebek petugas, pemilik rumah Suherlan yang diduga tidak memiliki izin usaha, dia tidak bisa berkutik kepolisian menyita usaha miliknya, karena selain membahayakan nyawa, usaha miliknya itu tidak memiliki izin.
Polisi menyita ratusan dus berisi ribuan petasan dengan berbagai jenis dan ukuran yang dinilai membahayakan nyawa karena disimpan di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, ribuan petasan dengan berbagai jenis tersebut diamankan pihaknya karena pemilik tidak memiliki izin usaha. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu, (13/4/2022) malam.
"Yang bersangkutan tidak bisa menunjukan izin usaha, apalagi ribuan petasan itu disimpan di dalam rumah dan sangat membahayakan dirinya dan warga jika sampai meledak," ucapnya Jumat, (14/4/2023).
Sementara itu, Suherlan pemilik petasan mengaku bahwa dirinya sudah 15 tahun menjadi pemasok barang tersebut menjelang Ramadan hingga Idul Fitri di 3 kecamatan di Pandeglang. "Usaha ini sudah 15 tahun lamanya," tuturnya.
Dia juga mengaku terpaksa mengeluti usaha tersebut lantaran karena keterbatasan ekonomi yang mendera sehingga terpaksa jadi pemasok mercon dan juga terpaksa menyimpan ribuan barang itu di rumahnya meskipun membahayakan nyawa keluarga dan warga setempat.
Saat ini pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sementara terduga pelaku dan barang bukti diamanksn di Mapolres Pandeglang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait