CILEGON, iNewsPandeglang.id - Bea Cukai Merak Cilegon berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal yang akan diedarkan lintas pulau. Sedikitnya 12 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam periode tiga bulan pada 2023 ini. Jumlah tersebut sekitar 68,79 persen dari target penindakan rokok ilegal di tahun 2023 yang ditargetkan 18 juta batang.
Selama tahun 2023 ini Bea Cukai Merak pihaknya berhasil melakukan penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023 sebanyak 80 penindakan dengan total barang bukti 12.382. 640 batang. Total nilai barang sebesar Rp15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp10.472.804.083.
Dalam rangkaian penindakan peredaran rokok ilegal ini dari beberapa modus pelanggaran. Seperti di antaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko/warung di wilayah Banten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait