JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan tindakan tegas dengan mencopot pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
Hal tersebut tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dikutip dari MNC Portal
Menurut dia, dasar pencopotan Rafael Alun adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait