Cilegon, iNewsPandeglang.id - Telah terjadi tindak pidana pengrusakan dengan membawa senjata tajam. Pelaku seorang laki-laki berinisial MN (48) diamankan pada Kamis (22/12) sekira pukul 01.45 wib di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Iptu Iwan Sofyan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama MN (48) warga Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon karena telah melakukan pengrusakan serta membawa senjata tajam tanpa ijin.
"Adapun kronologis kejadian awalnya sewaktu pelapor sdr. AD (20) sedang beristirahat di rumahnya menerima pesan WA dari Ibunya yang sdri. UH (40) yang tinggal di rumah yang berhadapan dengan rumah pelapor di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon yang mana memberitahu jika pelaku sedang berada di depan rumah sdri. UH. Karena akhir-akhir ini pelaku sering menteror dan mengancam sdri. UH untuk kembali rujuk sehingga sdri. UH merasa takut," kata Iwan pada (28/12).
Kemudian sdri. UH memberitahukan pelapor jika ada pelaku di depan rumahnya. "Pelapor langsung keluar rumah dan pada saat pelapor berjalan pelaku langsung mencabut sebilah golok serta mengacungkan ke arah pundak pelaku namun pelapor bisa menghindar sehingga tidak mengenai punggung pelapor. Selanjutnya pelapor langsung berlari sambil berteriak minta tolong kepada warga," tambahnya.
Mendengar pelapor berteriak minta tolong kepada warga sekitar, pelaku lari ke arah belakang rumah pelaku dan merusak pipa air dengan mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air sehingga mesin pompa air tidak bisa berfungsi.
"Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Purwakarta bersama warga. Pada saat diamankan ditemukan sebilah golok diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Purwakarta," jelas Iwan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain dengan ancaman penjara 10 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait