LAHAT, iNewsPandeglang.id - Tindakan yang tak patut ditiru, ulah nekat bawa lari Anak Baru Gede (ABG) atau gadis di bawah umur akhirnya Tamawi seorang kakek berakhir ditangkap polisi, Senin, (19/12/2022).
Pria yang berusia 62 tahun atau lebih dari setengah abad ini diketahui warga Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, mengatakan pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Sakti berserta barang bukti sebuah mobil BG 1548 DH kemudian diserahkan kepada Polres Pagar Alam.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula dari personel Polsek Tanjung Sakti dipimpin Kapolsek Tanjung Sakti mendapatkan telepon dari Polres Pagar Alam, ada seorang laki-laki melarikan anak gadis di bawah umur, yang tempat kejadian perkara di dekat rumah Lesehan Karjak Pagar Alam.
Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Sakti. Massa juga yang mengetahui mengejar tersangka di jalan umum Desa Pagar Agung, tapi lantaran
di jalan umum Tanjung Sakti itu saat ada hajatan, sehingga tersangka memperlambat laju kendaraannya.
“Kesempatan itulah dimanfaatkan korban dengan membuka pintu mobil, dan loncat dari mobil,” ujarnya.
Sementara tersangka terus melarikan diri. Kebetulan di Tanjung Sakti di Desa Sindang Panjang ada kunjungan Gubernur Sumsel Herman Deru, maka jalan menjadi ramai. Personel Polsek Tanjung Sakti sudah berjaga di jalan. Lalu mobil berhenti, dan tersangka melarikan diri.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh warga Desa Sindang Panjang, dan diserahkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Artikel ini bersumber dari okezone.com dengan judul Duh! Nekat Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Kakek Ini Diringkus Polisi
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait