Serang, iNewsPandeglang.id - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Reskrim Jajaran Polresta Serang Kota dan Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri pimpin Press Conference kasus penipuan dan penggelapan sepedah motor pada Jumat (12/16) sekitar pukul 15.00 Wib.
Dalam kesempatannya Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menerangkan kejadian tersebut. "Sesuai dengan laporan yang diterima, Pelaku berinisial IM Melakukan Penipuan dan Penggelapan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (22/11) sekitar pukul 20.15 Wib tepat di jalan raya Serang-Pendeglang, Kampung Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata David.
Lebih lanjut David menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Pelaku IM membuat janji untuk bertemu korban dan ketika sudah bertemu korban, IM berpura-pura meminjam motor untuk membeli roko tetapi pelaku tidak datang kembali dan menghilang membawa kabur motor milik korban, dengan adanya laporan dari korban Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil meringkus IM di Penjaringan Jakarta Utara," ungkap David.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar STNK motor Honda Beat dengan Nopol A 4727 BTJ berikut 1 buah kunci motor.
Terakhir David mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara," tutup David.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait