SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang suami berinisial SS (40) tega menganiaya keluarga dan Istrinya sendiri hingga babak belur nyaris meregang nyawa di rumah kakak iparnya TN (43) di Kampung Pasir Kemuning, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Akibatnya sejumlah warga yang mendengar pergaduhan itu datang ke lokasi dan berusaha menangkap pelaku. Setelah tertangkap, diduga lantaran kesal sudah menganiaya istri dan keluarganya itu, pelaku kemudian dihajar hingga tewas.
“Motif dalam peristiwa ini diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan SS (40) sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarganya,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangan pers diterima Minggu, (23/10/2022).
Kapolres menjelaskan, dalam peristiwa ini ada dua perkara yang pertama penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dan yang kedua mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menurut Eko, kronologi peristiwa tersebut yang pertama terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku SS (40) terhadap korban berinisial KH (35 ) warga Kampung Pasir Kemuning, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Insiden ini terjadi pada Sabtu, (22/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut keterangan saksi mata berinisial SI (16) saat itu sedang tiduran di kamar tengah kemudian mendengar suara minta tolong KH (35) dari arah dapur. Setelahnya Saksi SI (16) keluar minta tolong kepada TN (43) dan DAS (25)," katanya.
Kemudian SI (16) lari ke rumahnya yang berada di samping rumah korban dan meminta tolong kepada ST, saat bersamaan ada suami ST yaitu GN yang kemudian lari ke rumah korban.
Adanya suara gaduh tersebut membuat jama'ah yang ada di masjid mendatangi tempat kejadian serta jama'ah lain masuk ke dalam rumah menemukan para korban.
Untuk motif penganiayaan pelaku SS (40) terhadap korban KH (35) belum diketahui, saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer. Adapun pelaku SS (40) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh beberapa Warga.
Eko mengatakan bahwa petugas sudah memeriksa saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
“Kami sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut serta barang bukti yang diamankan berupa satu bilah gagang pisau dan sarung pisau dengan panjang kurang lebih 10 centimeter, tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, 3 helai selimut, sehelai mukena/alat sholat wanita, sehelai kain gendong,” pungkas Eko.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait