JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Peristiwa tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang menelan ratusan nyawa manusia akhirnya kini terkuak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka buntut tragedi kanjuruhan itu.
Diketahui, tragedi tersebut terjadi usai pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022).
Kejadian bermula ketika suporter turun ke lapangan diikuti penonton lainnya. Hal ini direspons dengan petugas yang melakukan pengamanan. Petugas kemudian menembakkan gas air mata.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka itu adalah Panpel Arema FC Abdul Haris, Ketua LIB Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kompol Wahyu SS Kabagops Polres Malang, AKP H Brimob Polda Jatim , AKP TSA Kasat Samapta Polres Malang.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,”katanya.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ungkap Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan tragedi kanjuruhan ini, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait